JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penodongan dan penyanderaan di angkutan kota (angkot) yang terjadi di kolong flyover Buaran, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2017). Rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 17 adegan.
Rekonstruksi dimulai dari bagaimana korban menaiki angkot, kemudian pelaku naik angkot, menyandera korban, sampai akhirnya penyanderaan itu berakhir setelah Aiptu Sunaryanto, polisi yang ada di lokasi kejadian menembak tangan pelaku dan membebaskan korban.
Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan Hermawan, pelaku penyanderaan di angkot KWK T25 Rawamangun-Pulogebang tersebut.
Sementara korbannya, Risma Oktaviani (25) dan anaknya, Dafa (2), digantikan perannya oleh seorang polwan yang membawa boneka beruang berwarna merah muda.
Kepala Polsek Duren Sawit Komisaris Yudhop Huntoro mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan dilakukan dengan mengikuti hasil pemeriksaan saksi, korban, termasuk pelaku.
"Alhamdulilah berjalan lancar. Ada 17 adegan. Kami melakukan rekonstruksi supaya proses penyelidikan lengkap," kata Yudho, kepada awak media, di lokasi rekonstruksi di Cipinang Indah, Jakarta Timur.
(baca: Polisi yang Gagalkan Penodongan di Angkot Juga Dapat Penghargaan dari Kapolri)
Adegan di mana pelaku mengancam korban dengan senjata tajam terjadi pada reka adegan ketujuh. Terlihat pelaku yang duduk di samping korban yang menggendong anaknya itu merangkul korban dari belakang dengan pisau di leher korban.
Kemudian, posisi pelaku dan korban kemudian berubah saat polisi bernama Aiptu Sunaryanto datang ke lokasi. Di reka adegan ke 12, posisi pelaku dan korban sudah berada di lantai angkot dan pelaku masih pada posisi menodong korban menggunakan senjata tajam.
"Aiptu Sunaryanto datang ke sumber di mana korban minta tolong hingga Aiptu Sunaryanto masuk di adegan ke-12," ujar Yudho.
Reka adegan juga menunjukkan proses negosiasi antara Sunaryanto dan pelaku. Namun, pelaku menolak dan meminta agar angkot yang sopirnya telah kabur itu untuk dijalankan.
Aiptu Sunaryanto memutuskan menembak saat pelaku lengah.
"Di sini Pak Sunaryanto melakukan tindakan diskresi untuk menyelamatkan korban dan menyelamatkan anak yang digenggam oleh korban, dalam ancaman tersangka," ujar Yudho.
Yudho mengatakan, ada pengemudi ojek online yang ikut menolong korban. Pengemudi ojek online itu terluka karena menggenggam pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Sementara (rekonstruksi) berjalan lancar sesuai apa yang di BAP tahap-tahapnya," ujar Yudho.
(baca: Cerita Heroik Polantas yang Gagalkan Aksi Penodongan di Dalam Angkot)
Adapun pelaku menurutnya dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.