TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan 11 orang terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 10,7 kilogram selama Maret-April 2017.
Dua di antara empat kasus penyelundupan itu dilakukan dengan modus pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Adapun dua kasus lainnya dilakukan oleh penumpang warga negara Indonesia (WNI) melalui terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Modus pertama melalui terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan sendiri oleh wanita WNI berinisial N dengan memasukkan sabu seberat 292 gram dikemas di dalam 19 kapsul yang dimasukkan melalui duburnya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, kepada para wartawan, Rabu (3/5/2017).
Modus sabu dalam "charger"
Kemudian, lanjut Erwin, dua penyelundupan lain yang digagalkan petugas adalah dengan modus memasukkan sabu ke dalam charger telepon seluler (ponsel) melalui paket kiriman sebuah PJT.
Dari kasus penyelundupan bermodus memasukkan sabu ke dalam charger yang pertama, tim gabungan dari Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 635 gram.
Kemudian, tersangka bernama AI diamankan ketika hendak mengambil paket charger tersebut di sebuah PJT di Purwokerto, Jawa Tengah.
Selain AI, tim gabungan juga mengamankan tersangka RA dan WS yang saat itu berada dalam satu kendaraan yang sama dengan AI.
"Dari pengakuan AI, dia diperintah seorang napi berinisial BT di lapas Jawa Tengah. Kami pun akhirnya meringkus BT yang mengaku bahwa dirinya mengendalikan bisnis haram tersebut dengan sesama napi berinisial AS dan napi wanita di Banten berinisial MAS," ucap Erwin.
(baca: Seorang Wanita Tertangkap Sembunyikan 292 Gram Sabu Dalam Dubur)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.