Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Tetapkan Cagub-Cawagub Terpilih pada 5 Mei

Kompas.com - 03/05/2017, 19:58 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih akan ditetapkan pada Jumat (5/5/2017).

Penetapan akan dilakukan pada waktu tersebut apabila tidak ada gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU DKI Jakarta masih menunggu konfirmasi ada tidaknya gugatan hingga Kamis (4/5/2017).

"Besok ya tanggal 4. Kalau tanggal 4 misalnya enggak ada (gugatan), berarti tanggal 5 kami penetapan pasangan calon terpilih," ujar Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2017) malam.

(baca: Ini Hasil Rekapitulasi Suara Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta)

Betty menuturkan, penetapan pasangan cagub-cawagub terpilih akan digelar di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat siang melalui rapat pleno terbuka. KPU DKI Jakarta telah menyiapkan surat undangan terkait pelaksanaan penetapan tersebut.

"Kami siap-siap, enggak bisa langsung ngundang, kami undangan tetap dikirim kalau itu tanpa sengketa di MK," kata Betty.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memeroleh 3.240.987 suara. Adapun pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 2.350.366 suara.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan sengketa perolehan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni selisih maksimal satu persen perolehan suara sah antar-pasangan calon. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang tersebut berbunyi, "Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi".

Meskipun begitu, pasangan calon tetap mungkin mengajukan gugatan meski selisih perolehan suara lebih dari satu persen. Sebab, bisa jadi ada gugatan lain yang diajukan selain perolehan suara, misalnya gugatan terhadap tahapan pelaksanaan pilkada.

Kompas TV Rapat Pleno KPUD DKI Selesai, Suara Anies-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com