JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta terpilih akan ditetapkan pada Jumat (5/5/2017).
Penetapan akan dilakukan pada waktu tersebut apabila tidak ada gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU DKI Jakarta masih menunggu konfirmasi ada tidaknya gugatan hingga Kamis (4/5/2017).
"Besok ya tanggal 4. Kalau tanggal 4 misalnya enggak ada (gugatan), berarti tanggal 5 kami penetapan pasangan calon terpilih," ujar Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2017) malam.
(baca: Ini Hasil Rekapitulasi Suara Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta)
Betty menuturkan, penetapan pasangan cagub-cawagub terpilih akan digelar di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat siang melalui rapat pleno terbuka. KPU DKI Jakarta telah menyiapkan surat undangan terkait pelaksanaan penetapan tersebut.
"Kami siap-siap, enggak bisa langsung ngundang, kami undangan tetap dikirim kalau itu tanpa sengketa di MK," kata Betty.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memeroleh 3.240.987 suara. Adapun pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memeroleh 2.350.366 suara.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan sengketa perolehan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni selisih maksimal satu persen perolehan suara sah antar-pasangan calon. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Pasal 158 ayat 1 huruf c Undang-Undang tersebut berbunyi, "Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi".
Meskipun begitu, pasangan calon tetap mungkin mengajukan gugatan meski selisih perolehan suara lebih dari satu persen. Sebab, bisa jadi ada gugatan lain yang diajukan selain perolehan suara, misalnya gugatan terhadap tahapan pelaksanaan pilkada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.