JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat langsung memasuki bangunan rutan. Tidak lama setelah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.
Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari mobilnya. Suasana di rutan nampak ramai. Polisi masih mengawal di halaman rutan dan beberapa relawan juga nampak di lokasi.
Baca: Djarot Mengaku Siap jika Harus Gantikan Posisi Ahok sebagai Gubernur
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Baca: Massa Pro Ahok Berencana Long March ke Istana dan Rutan Cipinang
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.