Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Lambatnya Proses Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 12/05/2017, 18:10 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (12/5/2017) sore, tim kuasa hukum Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kedatangan mereka untuk menanyakan secara langsung alasan lambatnya proses penangguhan penahanan Ahok yang telah diajukan.

Ia mengatakan, banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat soal lamanya hasil keputusan penangguhan Ahok. Untuk itu ia ingin mendiskusikan apa saja kendala serta meminta saran agar pihaknya bisa menjelaskan perihal proses penangguhan itu kepada masyarakat yang mendukung Ahok.

"Makanya kami rapat tadi jam 09.00 WIB memutuskan mari sama-sama mencoba ke Pengadilan Tinggi untuk mendapat penjelasan dari informasi. Barangkali ada saran-saran dari Pengadilan Tinggi," ujar Wayan di Gedung Pengadilan Tinggi, Jumat sore.

"Siapa tahu ketua berkenan menerima kami untuk memberikan penjelasan, supaya para pendukung Ahok, para wartawan dengn mudah dapat menangkap bahwa segala kebijakan yang ada di pengadilan sudah dapat diterima karena berdasarkan undang-undang, kan begitu," ujar Wayan.

Wayan mengatakan, penjelasan terkait proses penangguhan Ahok juga untuk memberikan pengertian kepada pendukung Ahok yang berada di luar Jakarta. Wayan mengatakan banyak aksi bakar lilin yang dilakukan untuk mengespresikan kekecewaan mereka.

"Kalo penetapan (penahanan) boleh oleh ketua, sebagai hal yang kedua, lalu apakah ketua enggak boleh menangguhkan? Kalau enggak boleh, kami diberitahu, agar pertanyaan masyarakat ini bisa dijawab," ujar Wayan.

Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi sebelumnya mengatakan, sampai saat ini, Pengadilan Tinggi masih belum menerima berkas perkara Gubernur non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses. Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara juga belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang menangani perkara Ahok.

Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com