Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Berbasis "Online" Penting sebagai Pendorong Ekonomi

Kompas.com - 15/05/2017, 20:19 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza mengatakan, pemberian izin layanan transportasi berbasis online penting sebagai pendorong ekonomi nasional.

"Kalau kami (Kemenkominfo) tidak fasilitasi akan jomplang, sementara dari masyarakat sendiri menuntut adanya perubahan-perubahan (ke arah digital) itu dan harus dipenuhi," kata Noor saat ditemui Kompas.com di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Menurut dia, dukungan untuk perkembangan ekonomi berbasis digital berkenaan pula dengan adanya workforce digitalization. Digitalisasi sektor pekerja ke depan akan meningkatkan produktivitas, memperluas tenaga kerja, serta meminimalisasi pengeluaran perusahaan.

Kemenkominfo berperan sebatas mengeluarkan izin sistem penyelenggara elektronik, baik untuk sektor pelayanan publik dan privat. Tiga perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi yang sementara ini terdaftar yakni PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, termasuk ke dalam sektor publik karena bergerak dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Kami (Kemenkominfo) memagari sistem elektroniknya itu saja. Tapi juga bekerja hand-in-hand dengan sektor yang dilayani karena memengaruhi cara kerja (sistem elektronik) juga kan," jelas Noor.

Pemberian izin mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang salah satunya mengatur mengenai badan usaha yang menyediakan atau mengelola sistem elektronik untuk keperluan pihak lain. Noor mengatakan tidak ada pembatasan atau pengujian tertentu terkait pendaftaran itu.

"Untuk pembatasan tidak bisa dilakukan, yang penting barang yang dijualbelikan atau layanan yang diberikan itu legal. Makanya ada perlindungan konsumen, di situ ada batasan tertentu dari etika untuk melindungi konsumen," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menegaskan duduk koordinasi perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan transportasi berbasis online berada di bawah Kemenkominfo karena termasuk ke dalam klasifikasi perusahaan aplikasi. Ranah Dishub sebatas pengaturan lalu lintas dan perundang-undangan terkait.

"(Aplikasi ojek online) bukan perusahaan angkutan, itu perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi dan masuk ke Kemenkominfo. Roda duanya urusan Kemenhub, aplikasinya Kemenkominfo," kata Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengemukakan hal itu ketika menyikapi aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tuntutan itu terkait keberadaan ojek online yang hingga kini belum terakomodasi oleh pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com