Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT MRT Minta Persetujuan Tambahan Dana hingga Revisi Perda ke DPRD

Kompas.com - 15/05/2017, 21:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta melakukan rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta di ruang serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017). Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar menyampaikan tiga permintaan mereka kepada DPRD DKI Jakarta.

"Pertama, persetujuan pendanaan fase II dan tambahan pendanaan pada fase I," kata William dalam rapat tersebut.

William menjelaskan, usulan dana pada fase II, Bundaran HI-Kampung Bandan, yakni sebesar Rp 25,1 triliun. Sementara dana tambahan fase I, yakni Lebak Bulus-Bundaran HI, senilai Rp 2,56 triliun.

William mengatakan, dana yang tersedia pada fase I sebesar Rp 14,18 triliun. Sementara total kebutuhan dana pada fase I mencapai Rp 16 triliun.

PT MRT akan memasukan kekurangan dana fase I sebesar Rp 2,56 triliun tersebut ke anggaran fase II. Kemudian, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan fase II sekitar Rp 22,5 triliun. Dengan demikian, total kebutuhkan dana fase II dan tambahan dana fase I mencapai Rp 25,1 triliun.

"Adapun yang sudah tercantum dalam Bappenas itu setara dengan Rp 22,5 triliun sehingga diperlukan usulan baru untuk memastikan bahwa dana yang akan kami minta sebesar 25,1 triliun," kata William.

Permintaan kedua yakni pembangunan kantor PT MRT di depo Lebak Bulus. William mengatakan, anggaran untuk pembangunan kantor tersebut sudah disiapkan di dalam APBD. Namun, PT MRT belum bisa mengeksekusinya sejak tiga tahun lalu karena terhambat regulasi.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, permintaan ketiga PT MRT yakni adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tersebut karena kondisinya tak lagi relevan. Selain Perda Nomor 8 Tahun 2013, PT MRT juga meminta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta direvisi.

Sebab, Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi real. PT MRT telah melakukan berbagai percepatan dari berbagai kegiatan, baik konstruksi maupun operasi dalam upaya pengembangan.

"Yang kedua, kami minta pembangunan kantor di lahan depo Lebak Bulus. Ketiga, perubahan Perda 7 dan 8 Tahun 2013," ucap William.

DPRD DKI Jakarta menyatakan harus melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk membahas permintaan PT MRT. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, penggunaan dana tersebut harus jelas digunakan untuk apa saja.

"Kami mesti jelas, uang itu kan dibebani pada APBD. Karena itu semuanya harus dibahas," kata Taufik.

Selain itu, mekanisme pembayaran utang dan bunganya menggunakan APBD juga harus dipikirkan. Sebab, pendanaan dilakukan dengan meminjam uang dari Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com