Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sudah Ajukan Memori Banding soal Putusan Reklamasi

Kompas.com - 18/05/2017, 13:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUNmengabulkan gugatan komunitas nelayan terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta tinggal menunggu proses dan putusan PTTUN tersebut.

"Memori banding sudah kami ajukan, cuma tanggalnya lupa. Belum lama pengajuan memori bandingnya," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Yayan menuturkan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta cukup lama menyerahkan memori banding dari jangka waktu saat menyatakan banding itu sendiri karena harus menunggu salinan putusan PTUN terlebih dahulu. Selain itu, Biro Hukum juga harus mempelajari isi putusan PTUN.

"Kan kalau kami mengajukan permohonan banding udah lama, cuma karena salinan putusannya kan tebel tuh, ratusan halaman, jadi agak lama," kata dia.

Baca: Reklamasi Bukan Hal Tabu, tetapi...

Yayan menjelaskan, memori banding yang mereka susun berisi jawaban-jawaban atas pertimbangan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan komunitas nelayan.

Mereka juga menjelaskan proses dan ketentuan yang mereka gunakan dalam proyek reklamasi tersebut.

"Kami menjawab, menjelaskan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN yang membuat kami kalah. Biar aja pengadilan (PTTUN) yang menilai. Kalau kami kan menyajikan data-data ke pengadilan," ucap Yayan.

Selain proses banding Pulau F, I, dan K, Yayan menyebut proses hukum lainnya yang tengah dijalani yakni kasasi soal pemberian izin reklamasi Pulau G.

Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat banding, komunitas nelayan kemudian mengajukan kasasi.

Baca: Anies-Sandi Akan Hentikan Langkah DKI Banding Putusan soal Reklamasi

Yayan menyebut Pemprov DKI Jakarta juga telah menyerahkan kontra kasasi atas permohonan komunitas nelayan.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sebelumnya disebut akan menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. Hal itu akan dilakukan saat keduanya mulai menjabat per Oktober 2017.

Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, mengatakan bahwa penarikan diri dari proses banding merupakan bagian dari komitmen Anies-Sandi untuk memenuhi janji kampanye menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

"Yang naik banding Pemrov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri," kata Marco, Rabu (17/5/2017).

Kompas TV Luhut mengaku perlu bicara dengan Anies -Sandi untuk membatalkan niatnya yang berencana menghentikan proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com