Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAKB UI Minta Pasal Penodaan Agama Dicabut

Kompas.com - 18/05/2017, 16:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KAKB UI) meminta pemerintah mencabut pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang membahas mengenai penodaan agama itu dinilai tidak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia.

Juru bicara KAKB UI, Ikravany Hilman, saat pembacaan sikap organisasinya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017), mengatakan, pihaknya sudah mengadakan petisi di lingkungan kampus UI, termasuk kepada para alumni. Hasilnya, kata dia, ada 1.168 orang setuju dan menandatangi petisi agar pemerintah mencabut pasal penodaan agama. Aksi pengumpukan tanda tangan masih berlanjut sampai saat ini.

KAKB UI dalam pernyataan sikapnya secara tegas menolak dan mengecam vonis pidana penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan terpidana lainnya, termasuk menolak penggunaan pasal serupa untuk yang lain. Mereka menilai UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP adalah produk hukum yang anti demokrasi, melanggar HAM, dan nilai-nilai keberagaman Indonesia.

"Mendesak eksekutif, legislatif, dan yudikatif segera mencabut dan merevisi UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP. Setidak-tidaknya menetapkan moratorium atas ketentuan perundangan tersebut. Pasalnya norma dan aturan tersebut bermasalah dan menjadi akar permasalahan serius yang mengancam kerukunan umat beragama Indonesia," kata Ikravany.

Menurut Ikravany, sikap yang mereka nyatakan dilatarbelakangi hukuman pidana penodaan agama yang dijatuhkan terhadap Ahok. Namun ia menyatakan, Ahok bukan satu-satunya alasan mereka menyuarakan sikap itu.

"Ahok adalah pintu masuk untuk menyuarakan bahwa yang terjadi saat ini bukanlah yang kita inginkan sebagai satu kesatuan, satu bangsa," kata Ikravany.

Selain tak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia, Ikravany menyatakan pasal penodaan agama juga rentan dipolitisasi. Ia menganggap hal itu sudah terjadi saat perhelatan Pilkada DKI 2017 yang disebutnya sangat kental dengan politik identitas.

"Terjadi politik identitas yang dikumandangkan di mana-mana. Dan kami rasa itu sudah sampai pada level yang darurat," kata Ikravany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com