JAKARTA, KOMPAS.com - KompasTV, televisi “Berita dan Inspirasi Indonesia” akan menghadirkan debat bertajuk ‘Pro-Kontra Pasal Penodaan Agama’ dalam program “Dua Arah”. Episode kali ini mengangkat topik yang masih sangat hangat seputar Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Mulai pukul 22.00 WIB, Cindy Sistyarani, host program Dua Arah, akan menjadi moderator di antara sejumlah narasumber. Narasumber yang akan hadir adalah Anggara, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP; serta Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS.
"Kasus Ahok ini menjadi momentum untuk membicarakan kembali pasal tentang penodaan agama. Apakah pasal ini masih layak dipertahankan atau sebaliknya harus dihapuskan karena mengekang kebebasan berkeyakinan warga negara. KompasTV menghadirkan narasumber-narasumber kompeten di bidangnya untuk beradu pendapat dan argumen pukul 22.00 WIB, dalam program Dua Arah," kata produser program Dua Arah, Budhi Kurniawan.
Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama kembali menjadi polemik pasca putusan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasal yang merujuk pada Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tersebut dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan.
Sejumlah aktivis HAM seperti Koalisi Masyarakat Sipil dan juga badan internasional mendesak pasal ini dihapus karena dipandang sebagai pasal karet. Pasal ini dianggap mengekang kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara.
Namun sebagian lagi berpandangan sebaliknya, pasal ini perlu dipertahankan untuk mencegah terjadinya kasus penistaan agama.
Baca: Pasal Penodaan Agama Diatur Lebih Detil dalam RUU Perlindungan Umat Beragama
Selain terhadap Ahok, pasal ini sebelumnya juga pernah digunakan untuk menjerat sejumlah orang, seperti Arswendo dan Lia Eden. Arswendo Atmowiloto pada 1990 membuat polling di Tabloid Monitor mengenai siapa tokoh idola menurut para pembacanya.
Hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11. Hal tersebut memicu kemarahan umat Islam yang berujung pada vonis 4 tahun penjara bagi Aswendo.
Lia Aminuddin alias Lia Eden menjadi pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan. Dalam ritual mereka, ada pemimpin yang mengaku sebagai Allah dan Jibril. Lia dan petinggi sekte tersebut kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Haruskah pasal ini dipertahankan?
Nantikan perdebatan episode “Pro-Kontra Pasal Penodaan Agama” hanya di KompasTV, Berita dan Inspirasi Indonesia, dalam Program DUA ARAH, Kamis, 18 Mei 2017, pukul 22.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.