Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan terhadap Jokowi yang Tidak Menonaktifkan Ahok

Kompas.com - 19/05/2017, 21:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terhadap Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ya, ditolak, putusannya kemarin," kata Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2017).

Dalam putusan bernomor 41/G/2017/PTUN-JKT, Hakim Ketua H Ujang Abdullah serta hakim anggota Tri Cahya Indra Permana dan Roni Erry Saputro menyatakan, seluruh gugatan Permusi tidak diterima.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon; menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000," seperti tertera dalam putusan.

Baca: Djarot: Penangguhan Penahanan Ahok Masih Diproses Pengadilan Tinggi

Parmusi menggugat Jokowi yang tidak menonaktifkan Ahok saat menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Menurut Parmusi, Ahok seharusnya dinonaktifkan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatakan kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara, agar diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

"Tapi ada tafsir berbeda menurut majelis hakim, soal bilamana dakwaan lima tahun, tapi kan putusan pengadilan Ahok cuma dua tahun sehingga tak perlu lagi pemberhentian oleh Presiden," kata Usamah.

Usamah mengatakan meski gugatannya ditolak, ia menerimanya. Bukan karena Ahok sudah ditahan atau kalah Pilkada DKI, namun karena ia yakin hukum sudah ditegakkan.

"Dan, keputusan itu sudah final and binding (mengikat)," katanya.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Menurut Usamah, gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bahwa kekuasaan bisa digugat. Hal ini dirasa penting karena Indonesia adalah negara hukum. Usamah berharap putusan hakim ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.

"Kami kan sudah berupaya melakukan penegakkan hukum, dan terutama kami tunjukkan bahwa kekuasaan bisa digugat," ujarnya.

Kompas TV Sudah tepatkah langkah jaksa mengajukan banding?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com