Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Jaksa Setelah Ahok Batal Ajukan Banding...

Kompas.com - 23/05/2017, 16:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama ada pernyataan banding.

Meski pihak Ahok memutuskan mencabut permohonan bandingnya, masih ada jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga ikut banding.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, status hukum seseorang akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde jika tidak ada yang banding atau menerima putusan hakim.

Ahok sebelumnya diputus bersalah dan terbukti menodai agama serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Kalau dia (Ahok) mencabut akta banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman pada dirinya tetap belum inkracht, kecuali jaksa juga mencabut akta bandingnya," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Baca: Batal Banding, Ahok Dinilai Menunjukkan Sikap Negarawan

Putusan hakim didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sedangkan sebelumnya, pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama.

Jaksa juga menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan begitu, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Lantas, kapan jaksa akan menentukan sikapnya mengenai akta banding terhadap Ahok?

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding oleh Ahok.

"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.

Baca: Kata Keluarga, Ahok Batal Banding Bukan karena Takut, tetapi...

Ketika dihubungi secara terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi pencabutan akta banding pihak Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita lihat nanti, ya. Pada dasarnya, selama perkara banding belum diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu," tutur Nirwan.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com