Tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu melanggar UU ITE, UU Pornografi, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun. Hukuman terhadap tersangka akan semakin berat jika dikenai UU Perlindungan Anak.
Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi, mengatakan, dampak dari zaman modern adalah kekerasan terhadap anak bisa terjadi di tempat yang jauh. Seto menilai, kasus ini hanya fenomena gunung es karena banyak kasus serupa yang belum terungkap.
"Mohon kepedulian masyarakat kalau ada anak yang stres, jarang keluar, agar diperhatikan. Ini suatu peringatan karena kemungkinan terjadi di tempat lain," kata Seto.
Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani mengungkapkan, korban harus mendapat rehabilitasi secara psikologis karena sudah menjadi korban bertahun-tahun.
"Penyembuhan trauma akan lama karena pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan," kata Rini.
(Wisnu Aji Dewabrata)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Mei 2017, di halaman 27 dengan judul "Sarang Paedofil di Tempat Terpencil".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.