JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah memeriksa mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung, terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Alfian dalam kasus ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari ini (Alfian Tanjung) juga akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
(baca: Cerita Rektor Uhamka soal Alfian Tanjung yang Lebih Aktif Jadi Aktivis Ketimbang Dosen)
Argo menuturkan, Alfian dilaporkan oleh Pardamean Nasution atas ucapannya yang menyebut 85 persen anggota PDI-P adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Alfian Tanjung bukan pertama kali tersandung masalah karena menuduh sejumlah pihak adalah PKI. Dia juga dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Dalam laporan yang dibuat Sujatmiko, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Alfian sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Alfian.
"Jadi yang bersangkutan sudah ada penahanan dari Mabes Polri, kemudian juga ada laporan di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ditahan di PMJ, Dititipkan di Rutan PMJ," kata Argo.
(baca: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Ditetapkan sebagai Tersangka)
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James mengatakan, saat ini Alfian masih diperiksa penyidik. Dia belum mengetahui kapan pemeriksaan tersebut akan berakhir.
"Iya (Alfian) masih diperiksa," kata James.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.