Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/05/2017, 14:56 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polda Metro Jaya tengah memeriksa mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung, terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Alfian dalam kasus ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari ini (Alfian Tanjung) juga akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

(baca: Cerita Rektor Uhamka soal Alfian Tanjung yang Lebih Aktif Jadi Aktivis Ketimbang Dosen)

Argo menuturkan, Alfian dilaporkan oleh Pardamean Nasution atas ucapannya yang menyebut 85 persen anggota PDI-P adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Alfian Tanjung bukan pertama kali tersandung masalah karena menuduh sejumlah pihak adalah PKI. Dia juga dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.

Dalam laporan yang dibuat Sujatmiko, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Alfian sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Alfian.

"Jadi yang bersangkutan sudah ada penahanan dari Mabes Polri, kemudian juga ada laporan di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ditahan di PMJ, Dititipkan di Rutan PMJ," kata Argo.

(baca: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Ditetapkan sebagai Tersangka)

Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James mengatakan, saat ini Alfian masih diperiksa penyidik. Dia belum mengetahui kapan pemeriksaan tersebut akan berakhir.

"Iya (Alfian) masih diperiksa," kata James.

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perlawanan Amanda Terseret Kasus Penganiayaan D, Tegaskan Bukan Pembisik yang Picu Amarah Mario

Perlawanan Amanda Terseret Kasus Penganiayaan D, Tegaskan Bukan Pembisik yang Picu Amarah Mario

Megapolitan
Tawuran Remaja Semakin Marak, Sosiolog: Tak Ada Ruang Menyalurkan Adrenalin

Tawuran Remaja Semakin Marak, Sosiolog: Tak Ada Ruang Menyalurkan Adrenalin

Megapolitan
Kebakaran di Pasar Manggis Hanguskan 8 Rumah, 41 Orang Mengungsi

Kebakaran di Pasar Manggis Hanguskan 8 Rumah, 41 Orang Mengungsi

Megapolitan
Momentum Libur Ramadhan Disebut Picu Maraknya Tawuran Remaja, Sosiolog: Banyak Waktu Luang

Momentum Libur Ramadhan Disebut Picu Maraknya Tawuran Remaja, Sosiolog: Banyak Waktu Luang

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 28 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Serentak Diguyur Hujan pada Siang Hari

Perkiraan Cuaca 28 Maret 2023, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Serentak Diguyur Hujan pada Siang Hari

Megapolitan
Marak Tawuran Remaja Saat Ramadhan, Sosiolog: Matinya Pendidikan Karakter

Marak Tawuran Remaja Saat Ramadhan, Sosiolog: Matinya Pendidikan Karakter

Megapolitan
Cerita Kuli Angkut soal Eks Sekda Saefullah yang Menjadikannya Marbut Berpenghasilan Jutaan Rupiah

Cerita Kuli Angkut soal Eks Sekda Saefullah yang Menjadikannya Marbut Berpenghasilan Jutaan Rupiah

Megapolitan
Tumbangnya Kejayaan Jual Barang Milik Jenderal, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Teddy Minahasa

Tumbangnya Kejayaan Jual Barang Milik Jenderal, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Teddy Minahasa

Megapolitan
Terbukti Menawarkan sampai Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Terbukti Menawarkan sampai Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Megapolitan
Teka-teki Hilangnya 'Chat' AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal

Teka-teki Hilangnya "Chat" AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal

Megapolitan
Polisi Bekuk Dua Pelaku yang Diduga Bacok Pria hingga Tewas Saat Tawuran di Pasar Gili Palmerah

Polisi Bekuk Dua Pelaku yang Diduga Bacok Pria hingga Tewas Saat Tawuran di Pasar Gili Palmerah

Megapolitan
Takjil Buka Puasa di Masjid Istiqlal Sering Kurang, Para Dermawan Diajak Membantu

Takjil Buka Puasa di Masjid Istiqlal Sering Kurang, Para Dermawan Diajak Membantu

Megapolitan
Saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa, Sang Ibu Menangis Sesenggukan

Saat AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa, Sang Ibu Menangis Sesenggukan

Megapolitan
Lolos Jadi Sasaran Kambing Hitam Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Lolos Jadi Sasaran Kambing Hitam Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Megapolitan
Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci

Bongkar Penipuan Umrah yang Makan Korban Ratusan Orang, Polisi: Jemaah Dibiarkan Luntang-lantung di Tanah Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke