Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persekusi Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 01/06/2017, 17:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Koalisi Anti Persekusi menilai tindakan persekusi belakangan ini semakin marak dan mengkhawatirkan. Persekusi bahkan dianggap sudah mencapai tahap mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Persekusi dinilai mengancam demokrasi karena sekelompok orang dapat menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum.

"Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan. Untuk dapat melakukan hal itu kebebasan berpendapat adalah syaratnya," demikian pernyataan Koalisi Anti Persekusi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Kamis (1/6/2017).

(baca: Mengalami Persekusi, Teror, atau Intimidasi? Hubungi Nomor Ini)

Koalisi Anti Persekusi terdiri dari sejumlah lembaga bantuan hukum, meliputi LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform dan Yayasan Bantuan Hukum Indonesia.

Berdasarkan catatan Koalisi Anti Persekusi, dalam sepekan terakhir terjadi persekusi terhadap 52 orang yang dilabeli sebagai penista agama atau  ulama. Namun hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang yang lain sehingga jumlahnya saat ini bertambah menjadi 59 orang.

Dalam tindakan persekusi, Koalisi Anti Persekusi menemukan adanya trackdown terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama dan ulama. Identitas, foto, dan alamat kantor ataupun rumah mereka kemudian disebarluaskan disertai dengan nada kebencian dan instruksi agar orang-orang tersebut diburu.

Hal inilah yang ditengarai membuat adanya aksi massa yang menggeruduk kantor atau rumah dari orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama.

Koalisi mencatat persekusi tidak jarang disertai ancaman dan aksi kekerasan. Namun ada pula yang berujung dengan dilaporkannya orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama ke kantor polisi dengan tuduhan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 156a KUHP.

Mereka juga disuruh untuk meminta maaf baik lisan maupun melalui pernyataan.

"Sementara respons polisi beragam. Ada yang menersangkakan korban, tapi ada pula yang melihat lebih dulu proses tuntutan permintaan maaf," tulis Koalisi Anti Persekusi.

Selain pola di atas, Koalisi Anti Persekusi juga menemukan adanya korban yang akun medsosnya dipalsukan. Dalam arti akun yang dianggap menghina ulama dan agama bukanlah akun yang dibuat oleh orang yang bersangkutan.

Beberapa dari mereka yang dipalsukan ternyata memiliki kesamaan identitas, yaitu berasal dari etnis dan agama yang bukan mayoritas.

"Persekusi tersebut yang diwarnai perburuan terindikasi sebagai perbuatan yang sistematis atau meluas. Hal ini tampak dari cepatnya proses dalam menjangkau luasnya wilayah misal ditunjukkan dalam satu hari bisa terjadi pola yang serupa di enam wilayah di Indonesia yang saling berjauhan," tulis Koalisi Anti Persekusi.

(baca: Polisi Minta Korban Persekusi Bikin Laporan agar Mudahkan Penyelidikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com