Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Kekaryawanan PT Transjakarta Warisan dari Era Transisi

Kompas.com - 16/06/2017, 18:43 WIB

Peralihan status dari unit pengelola ke perseroan terbatas pada 2014 menyisakan masalah ketenagakerjaan di badan usaha milik daerah angkutan umum, PT Transportasi Jakarta. Perbedaan pemahaman tentang status dan kontrak kerja membuat konflik antara perusahaan dan karyawan meruncing, bahkan menyebabkan mogok massal, Senin lalu.

Pada 1 Januari 2015, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi beroperasi menggantikan UP Transjakarta Busway. Pada tanggal itu, PT Transjakarta mewarisi 5.887 karyawan dan hanya 92 orang di antaranya berstatus karyawan tetap. Selebihnya, 5.795 orang, adalah karyawan yang dikontrak tanpa seleksi dari badan sebelumnya dan dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menurut Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono, sebanyak 5.887 karyawan itu direkrut setelah masa kerja mereka berakhir pada Desember 2014.

"Begitu kontrak selesai, mereka melamar ke PT Transjakarta. Daripada mencari orang baru, kami rekrut mereka dengan sistem kontrak yang diperbarui setiap tahun," ujar Budi di kantor PT Transjakarta, Kamis (15/6/2017).

Sampai Mei 2017, total karyawan PT Transjakarta sebanyak 6.336 orang.

Menurut Budi, pembenahan manajemen karyawan lama tengah dilakukan. PT Transjakarta butuh mendata dan mengevaluasi kinerja setiap karyawan.

Turut kontribusi

Di sisi lain, sebagian besar karyawan kontrak menilai PKWT yang dilakukan PT Transjakarta menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 59 Ayat 4 UU No 13/2003 itu mengatur kontrak PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Koordinator lapangan karyawan kontrak PT Transjakarta, Budi Marcello Lesiangi, mengatakan, sebagian besar karyawan kontrak bekerja lebih dari lima tahun, terhitung sejak masih di UP Transjakarta Busway. Bahkan, ada karyawan yang sudah bekerja sejak bus transjakarta mulai beroperasi tahun 2004.

"Menurut kami, PT Transjakarta telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan kontrak PKWT ini cacat hukum. Kami yang sudah bekerja lebih dari lima tahun sudah seharusnya disahkan sebagai karyawan tetap," ujar Budi Marcello.

Sejumlah isu yang meresahkan muncul di kalangan karyawan. Isu tersebut di antaranya pembatasan usia petugas garda depan (frontliner) hingga maksimal 35 tahun. Karyawan yang berstatus suami-istri di PT Transjakarta diminta menandatangani surat pengunduran diri. Padahal, menurut Budi Marcello, aturan itu baru diatur dalam perjanjian kerja yang dibuat pada 2016. Isu semakin memanas ketika 44 karyawan cuci bus dirumahkan lalu dialihkan statusnya menjadi pegawai alih daya (outsourcing). Karyawan yang sudah bekerja lama pun panik.

"Ini perjuangan kami supaya perusahaan tidak terus membuat keputusan sepihak. Kami tidak bisa diam melihat PKWT yang cacat hukum," kata Budi Marcello.

Menurut Budi Kaliwono, masalah status karyawan ini menguak karena kontrak kerja mereka habis pada 30 Juni 2017. Sesuai klausul kontrak, setiap tahun, PT Transjakarta akan memperbarui kontrak kerja karyawan PKWT.

Setelah perpanjangan kontrak pada 30 Juni 2017, PT Transjakarta akan memberikan kesempatan kepada karyawan kontrak untuk mengikuti seleksi pengangkatan karyawan tetap.

"Mungkin akan ada tes massal," ujar Budi Kaliwono.

(Dian Dewi Purnamasari/Helena F Nababan)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juni 2017, di halaman 28 dengan judul "Warisan Masalah Karyawan dari Era Transisi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com