Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka...

Kompas.com - 12/07/2017, 08:02 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya untuk menaikkan tunjangan anggota DPRD DKI memang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota dan Pimpinan DPRD.

Anggota DPRD DKI akan membuat peraturan daerah sebagai turunan dari PP tersebut agar kenaikan tunjangan bisa diterapkan.

Waktu yang mereka punya untuk mengesahkan perda itu memang sempit, yaitu hanya 3 bulan sejak PP keluar pada 2 Juni 2017. Jika tidak, PP tersebut tidak berlaku di Jakarta.

Memang, kenaikan tunjangan itu merupakan hak anggota Dewan. Namun, bagaimana dengan kewajiban mereka? Sudahkah anggota Dewan menjalankan kewajiban mereka dengan baik?

Ternyata, dari 32 perda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017, belum ada satu pun perda yang disahkan.

(Baca juga: DPRD DKI: Kenaikan Tunjangan Tidak Perlu Diperdebatkan)

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, DPRD DKI Jakarta memiliki target realistis untuk mengesahkan 12 peraturan daerah (perda) hingga akhir 2017.

"Realistis sampai Desember ya 12 (perda) bisa," ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

Merry menyampaikan, dari 12 raperda tersebut, 9 di antaranya diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

Rinciannya, 2 raperda tentang kearsipan dan perpustakaan sudah dibahas DPRD DKI Jakarta dan diserahkan ke Kemendagri, 1 raperda tentang perindustrian yang masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta, dan 1 raperda tentang pengelolaan perusahaan umum daerah air Jakarta dikembalikan ke eksekutif karena banyak pasal tambahan.

Kemudian, 4 raperda lainnya baru diajukan Pemprov DKI Jakarta ke DPRD DKI Jakarta. "Yang baru itu baru masuk 2 minggu yang lalu, Perda Pasar Jaya, Perda Perpasaran, Perda Manajemen dan Pengembangan PD Pasar Jaya, sama Perda Pajak Penerangan Jalan," kata Merry.

(Baca juga: Lika-liku Upaya Menaikkan Tunjangan Anggota Dewan yang Terhormat... )

Setelah itu, ada 1 raperda yang akan diajukan Pemprov DKI Jakarta di luar prolegda, yakni raperda tentang ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

Kemudian, 3 raperda lainnya diusulkan DPRD DKI Jakarta. Ketiga raperda itu yakni raperda tentang sistem pendidikan, corporate social responsibility (CSR), dan kenaikan tunjangan DPRD DKI.

Usulan Djarot 

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memandang positif rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menaikkan tunjangan anggota DPRD DKI.

Djarot bahkan ingin tunjangan anggota Dewan bisa diatur dengan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) seperti eksekutif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com