TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pembelian narkoba, Axel Matthew Thomas (19), akan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya selepas menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Rabu (19/7/2017) siang.
Putra artis peran Jeremy Thomas itu sudah menjalani proses BAP sejak Selasa (18/7/2017) malam oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya sudah dapat info, Axel akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Ini merupakan hal yang tidak baik buat kami sebagai keluarga, tidak mengenakkan buat Axel," kata Jeremy, saat ditemui Kompas.com, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/7/2017) siang.
(baca: Jeremy Thomas: Saya Prihatin terhadap Kecerobohan Axel)
Menanggapi hal tersebut, Jeremy bersama kuasa hukumnya akan mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan.
"Kami akan coba (penangguhan penahanan), karena anak ini masih 19 tahun, anak ini hanya transfer Rp 1,5 juta tapi dia enggak tahu di balik transfer itu," tutur Jeremy.
(baca: Imigrasi Cekal Putra Jeremy Thomas Selama 20 Hari)
Axel sudah diberangkatkan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta menuju Polda Metro Jaya pukul 13.30 WIB. Polisi menyatakan, proses BAP terhadap Axel sudah rampung dan kini tinggal menunggu penyidik melakukan prosedur selanjutnya, sembari Axel dititipkan sementara di Rutan Mapolda Metro Jaya.
(baca: Anaknya Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Jeremy Thomas)