JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, menilai bahwa kliennya dapat membantu jaksa membuktikan dakwaannya terhadap Buni Yani tanpa harus hadir dalam persidangan.
"Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diatur bahwa posisi seperti Pak Ahok bisa bersaksi tanpa harus hadir di persidangan. Tentunya dengan sejumlah pertimbangan," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2017).
(Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan Ahok Sebagai Saksi dalam Sidang Buni Yani)
Ia menyampaikan hal ini dalam menanggapi rencana jaksa menghadirkan Ahok sebagai salah satu saksi dalam sidang kasus UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Ahok bisa tidak dihadirkan dalam persidangan. Ahok, kata dia, bisa disumpah di dalam rutan dan memberikan keterangan sebagai berita acara pemeriksaan (BAP).
Nantinya, isi BAP tersebut yang dibacakan di muka persidangan. Wayan menyatakan, pihaknya menghargai upaya jaksa yang hendak menghadirkan Ahok untuk bersaksi.
(Baca juga: Jaksa Hadirkan Video Rekaman Ahok, Pihak Buni Yani Protes)
Meski begitu, ada alasan tertentu seperti keamanan yang membuat tim kuasa hukum meminta agar Ahok tidak dihadirkan di persidangan.
"Harus dipikirkan juga nanti siapa yang menjamin perjalanan Pak Ahok dari tempatnya saat ini sampai ke Bandung, itu kan lumayan jauh," ujar Wayan.
Pihaknya baru akan menjenguk Ahok pekan depan. Berkaitan dengan permohonan Ahok untuk bersaksi, tim kuasa hukum baru bisa memastikan setelah menemui Ahok dan menanyakan apakah ada surat permohonan dari kejaksaan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.