Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Korupsi, Sekretaris Kota Jakarta Barat Akan Diganti

Kompas.com - 04/08/2017, 17:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, posisi Sekretaris Kota Jakarta Barat yang dijabat Asril Marzuki akan digantikan oleh pejabat lain. Asril telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

"Akan kami posisikan orang lain, kami ganti karena posisi sekko (sekretaris kota) kan cukup sentral untuk menggulirkan roda pemerintahan di Jakarta Barat," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/8/2017).

Soal status Asril sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Saefullah katakan masih menunggu kasus yang menjerat Asril itu berkekuatan hukum tetap. "Kalau dia sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) keputusannya, itu pasti diberhentikan dari PNS," kata dia.

Saefullah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum apapun untuk Asril. Pemprov DKI menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kalau persoalan korupsi kami enggak bisa memberikan asistensi apa-apa, biar saja proses hukum berjalan," kata Saefullah.

Asril resmi menjadi tahanan Rutan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, sejak Rabu pekan lalu. Penahanan ini dilakukan lantaran Asril diduga terlibat dalam perkara kasus korupsi normalisasi sungai dan kali penghubung Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat pada 2013.

Baca juga: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan

"Sejak minggu lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril  resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani.

Reda mengatakan, saat melakukan korupsi, Asril menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat. Ia diduga menerima uang Rp 150 juta.

Sebelum Asril, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Fatahillah sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dan ditahan di Rutan Salemba. Fatahillah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat. Fatahillah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Statusnya sebagai PNS menunggu kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com