Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI: Jangan Salahkan "Gadget"-nya, Benahi Gurunya

Kompas.com - 14/08/2017, 16:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, harus membenahi guru atau tenaga pendidik mereka. Penggunaan gawai (gadget) saat ini tidak bisa disalahkan.

Bowo menyampaikan hal tersebut terkait adanya guru yang ditangkap polisi karena mengirimkan gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya.

"Jangan salahkan gadget-nya, benahi gurunya," ujar Bowo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (14/8/2017).

(Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Guru yang Kirim Gambar Porno ke Muridnya)

Menurut Bowo, gadget saat ini bermanfaat sebagai sarana informasi dalam dunia pendidikan.

Meski begitu, kata dia, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengkaji rencana pengawasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

"Dikaji dulu ya (pengawasan penggunaan gadget), kan gadget sekarang juga membantu pencarian informasi pembelajaran juga. Jadi, hati-hati, bijak, dan cerdas gunakan teknologi," kata dia.

Sementara itu, soal pembenahan guru, Dinas Pendidikan memiliki program pelatihan untuk mereka. Guru-guru dari sekolah swasta juga dilibatkan dalam pelatihan itu.

"Swasta juga diikutkan dalam pengembangan dan pelatihan kurikulum dan manajemen sekolah misalnya, juga pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi guru, tetapi kewenangan rekrutmen ataupun pemberian sanksi, itu kewenangan yayasan," ucap Bowo.

(Baca juga: Buntut Kasus "Chat" Porno ke Murid, BPK Penabur Akan Tes Psikologis Guru)

Polisi menangkap TS, guru Bahasa Inggris BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang ketahuan mengirim sejumlah gambar porno ke murid-muridnya pada Kamis (10/8/2017) lalu.

TS mengirimkan gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya melalui aplikasi Line.

Kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua murid mengetahui bahwa anaknya kerap menerima kiriman foto-foto porno dari seorang gurunya.

Polisi menjerat TS UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com