JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kejiwaan TS, guru bahasa inggris BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. TS ditangkap polisi lantaran mengirimkan gambar porno ke muridnya.
"Nanti diperiksa tim psikiater untuk mengetahui kejiwaannya, apakah yang bersangkutan mempunyai kelainan seksual atau tidak," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Senin (14/8/2017).
Sejauh ini, kata Hendy, kondisi kejiwaan TS tampak tidak ada masalah. Dia masih bisa memberikan keterangan saat diintrogasi polisi. Namun, untuk mengetahui apakah TS mengalami gangguan seksual perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau kejiwaan untuk menyangkut ada kelainan seksual itu harus ahlinya yang mendalami," kata Hendy.
Baca: Buntut Kasus Chat Porno ke Murid, BPK Penabur Akan Tes Psikologis Guru
Polisi telah menangkap TS yang ketahuan mengirim sejumlah gambar porno ke murid-muridnya pada Kamis (10/8/2017) lalu.
TS mengirimkan gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya melalui aplikasi Line. Kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua murid mengetahui bahwa anaknya kerap menerima kiriman foto-foto porno dari seorang gurunya.
Polisi menjerat TS UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Djarot: Yang Kirim Foto Porno ke Muridnya Tak Pantas Jadi Guru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.