JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak mengatakan, aset milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, berupa rumah mewah di Sentul dan mobil, dijaminkan untuk utang.
"Rumah, mobil dan kantor, itu dijaminkan karena utang," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2017).
(Baca juga: First Travel Berutang Rp 24 Miliar ke Hotel di Arab Saudi)
Herry tidak mengetahui berapa nilai aset-aset itu. Ia hanya mengetahui bahwa Andika dan Anniesa berutang kepada seseorang Rp 80 miliar. Belum diketahui apakah utang itu berkaitan dengan jemaah First Travel atau tidak.
"Sedang dicek kaitannya. Saya enggak tahu nilainya tapi aset yang sudah ada adalah rumah, kendaraan, dan kantor, yang lainnya disewa," ujar Herry.
Polisi kini menahan Andika dan Anniesa. Adik Anniesa yang jadi Direktur Keuangan First Travel sekaligus Komisaris, Anniesa Desvitasari Hasibuan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: Adik Bos First Travel Resmi Jadi Tersangka)
Biro perjalanan First Travel dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Modus yang mereka lakukan yakni menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli pun tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.