JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan melepaskan sertifikat Monumen Nasional (Monas) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, hal tersebut bukan berarti Kemensetneg melepaskan pengelolaan Monas begitu saja kepada DKI.
"Setneg akan memberikan surat kepada kami dalam tanda kutip untuk melepaskan atau menyerahkannya, tapi dengan ketentuan bahwa pengelolaannya itu Setneg juga ikut bertanggung jawab," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/8/2017).
Pemprov DKI Jakarta nantinya akan mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk biaya pemeliharaan Monas.
"Bisa saja untuk pembiayaan perbaikan, perawatan kawasan Monas ikut kami, tapi untuk pemanfaatannya tetap koordinasi sama Setneg," kata dia.
Baca: Djarot: Kalau Jadi Asetnya Setneg, Kami Enggak Bisa Dong Biayai Monas
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Djarot, tidak menginginkan hak kepemilikan Kawasan Monas. Pemprov DKI Jakarta hanya ingin memelihara ikon nasional tersebut, apalagi selama ini Monas dipelihara oleh Kantor Pengelola Kawasan (KPK) Monas yang ada di bawah Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau kami fokus kepada pemeliharaan, perawatan, dan pemanfaatan Monas sebagai salah satu destinasi wisata edukatif bagi seluruh warga Indonesia," kata Djarot.
Sebelumnya diberitakan, Kemensetneg belum bersedia melepas begitu saja sertifikat Monas kepada Pemprov DKI Jakarta. Kemensetneg masih melakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum memutuskan status kepemilikan aset negara itu.
"Belum, kami masih bahas," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Pratikno mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait masalah itu. Pembahasan juga melibatkan Pemprov DKI Jakarta.
Lihat juga: Setneg Belum Lepas Monas ke Pemprov DKI Jakarta