Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan yang Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah Beli Atribut Kepolisian di Pasar Senen

Kompas.com - 28/08/2017, 16:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kalideres Komisaris Efendi menjelaskan tersangka kasus penipuan yang mengaku-ngaku sebagai polisi, Eka Supriyadi, berpenampilan layaknya polisi pada umumnya dengan mengenakan atribut khas kepolisian.

Atribut itu didapatkan Eka dari berbagai sumber, termasuk senjata api dan peluru yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

"Senjata apinya dibeli melalui internet. Kalau (atribut kepolisian) ini dia beli, (dijual) bebas kan banyak di (Pasar) Senen," kata Efendi dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/8/2017).

Atribut yang dimaksud adalah kaos berwarna biru bertuliskan "Turn Back Crime" hingga topi untuk perwira polisi.

Baca: Mengaku Polisi, Pria Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Semua atribut itu ditampilkan oleh tersangka di laman Facebook miliknya bernama Eka Supriyadi, yang kemudian digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memang anggota kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Inspektur Satu," tutur Efendi. Eka melakukan penipuan dengan mengatasnamakan jabatan polisi sebelum Lebaran tahun 2017 lalu.

Dia bekerja dengan beberapa rekannya yang masih dalam penyelidikan, di mana mereka membantu memperkenalkan orang yang sedang terjerat kasus hukum dan ingin mencari jalan pintas dengan cara menyogok polisi.

"Uang yang didapat dari menipu sebelum Lebaran Rp 60 juta, ada juga korban lain ditipu Rp 35 juta. Mungkin ada korban lagi, kami masih tunggu laporan masyarakat," ujar Efendi.

Baca: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap

Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan menghimpun informasi dari sejumlah saksi dan pihak terkait.

Bersama dengan Eka, turut diamankan barang bukti berupa satu senjata api berikut dengan peluru, uang tunai Rp 8 juta, kalung emas, kompor gas, serta kulkas berukuran sedang yang dibeli dari uang hasil penipuan.

Atas tindakannya, Eka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman bagi Eka adalah hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com