JAKARTA, KOMPAS.com - Rheni Ilastama alias Fika (31) ditangkap polisi karena diduga menipu ibu-ibu pengajian di wilayah Jakarta Utara.
Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (26/8/2017) setelah dia melakukan aksinya pada 15 Agustus lalu.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, modus penipuan yang dilakukan Fika adalah dengan mengajak ibu-ibu pengajian untuk menyantuni anak yatim.
"Dia berpura-pura ingin mengadakan pengajian dan santunan anak yatim piatu serta membujuk ibu-ibu di Jakut untuk berpartisipasi membantu," jelas Dwiyono, di Mapolsek Pademangan, Rabu (30/8/2017).
Setelah itu, lanjut Dwiyono, tersangka mengajak ibu-ibu pengajian yang sebagian besar berasal dari golongan berada tersebut ke ITC Mangga Dua.
Baca: Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara
Di sana Fika meminta para ibu tersebut melucuti dan menyerahkan barang-barang berharga seperti emas dan telepon seluler.
"Sampai lokasi itu, ibu-ibu terpengaruh diminta melepas barang-barang berharga baik emas dan handphone serta diiming-imingi akan diberikan baju seragam, sembako, dan uang," imbuh Dwiyono.
Barang-barang berharga itu kemudian dimasukkan tersangka ke dalam sebuah loker di ITC Mangga Dua.
Selanjutnya, tersangka kemudian membawa para ibu ke sebuah lokasi dan ditinggalkan di sana.
"Setelah itu, tersangka mengambil kembali barang-barang berharga yang disimpan di dalam loker," ujar Dwiyono.
Tersangka Fika dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca: Sebagian Besar WN China dan Taiwan Pelaku Penipuan Tak Pegang Paspor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.