Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Kemenag Jadi Tersangka Kasus Rapat Fiktif

Kompas.com - 31/08/2017, 17:17 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Iyan Sofyan sebagai tersangka baru dalam kasus rapat fiktif Kemenag.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Maryatun, saksi, dan ahli, oleh tim jaksa penyidik, terungkap ada peran pihak lain yang signifikan dalam pemenuhan pertanggungjawaban pidana tersangka Maryatun yakni Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran yang dijabat Iyan Sofyan yang semula diperiksa sebagai saksi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Dalam kasus rapat fiktif ini, Kejati DKI sebelumnya menetapkan Kepala Bagian Set Dirjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) Maryatun Sanusi sebagai tersangka.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2017. Diduga, dalam tahun anggaran 2014, Maryatun memalsukan sejumlah kegiatan dan rapat di hotel-hotel di luar kota. Padahal, rapat itu dilangsungkan di kantornya.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Tunjukkan Keberpihakan pada Agenda Pemberantasan Korupsi)

Maryatun memerintahkan Iyan yang merupakan anak buahnya itu untuk membuat surat perintah membayar (SPM) dalam mencairkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan laporan kegiatan-kegiatan fiktif.

Kegiatan fiktif tersebut yakni rakor pelaksanaan anggaran tahun 2014, kegiatan penyusunan LK bagian keuangan, kegiatan penyusunan rencana kerja bagian keuangan, dan kegiatan himpunan pengelolaan keuangan APBN program pendidikan dasar.

Di samping itu, ada sebelas kegiatan rutin dan pengadaan alat tulis kantor untuk pekerjaan tersebut yang laporan pertanggungjawabannya fiktif.

Surat pertanggungjawaban yang dibuat Iyan ini kemudian ditandatangani oleh Maryatun.

"Mereka secara bersama sama dalam pelaksanaan tugas penggunaan anggaran ternyata tidak sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran," ujar Nirwan.

(Baca juga: KPK Ingatkan Pemda Tak Jadikan APBD Ladang Korupsi)

Perbuatan tersebut merugikan negara Rp 1,1 miliar. Maryatun yang ditetapkan sebagai tersangak beberapa bulan lalu kemudian mengembalikan uang itu.

Namun, baik Maryatun maupun Iyan tetap dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan suap di Kementerian Perhubungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com