Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kondisi Darurat, Bagaimana Aturan Penanganan Pasien?

Kompas.com - 10/09/2017, 13:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kondisi darurat, apakah dibenarkan pihak rumah sakit menunda pelayanan dengan alasan uang muka belum dibayarkan? Bagaimana aturannya?

Penelusuran Kompas.com, ada aturan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."

Baca: Bayi Debora dan Dugaan Pelayanan Rumah Sakit yang Buruk

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan beberapa prosedur penanganan medis yang harus dilakukan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat.

Penanganan pertama sesuai gejala yang ditimbulkan pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Rumah sakit harus melakukan penanganan gawat darurat. Kalau penanganannya berhasil, ya biasanya hanya dirawat di ruang biasa," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).

Apabila penanganan pertama tidak berhasil, lanjut Koesmedi, dokter di rumah sakit harus memasukkan pasien ke ruang medical intensive care unit (MICU) atau pediatric intensive care unit (PICU).

"Kalau tidak berhasil dan diperlukan peralatan untuk me-maintain supaya dia itu bisa menjadi stabil, maka dia dirawatnya di ruang-ruang khusus seperti MICU, PICU, ICU," kata dia.

Koesmedi menyebut prosedur penanganan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.

Khusus untuk penanganan di rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta, pihak rumah sakit tidak boleh meminta uang muka. Apabila pasien tidak memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit wajib memfasilitasi pembuatan BPJS tersebut.

Baca: Dinkes DKI Akan Terbitkan Instruksi Penanganan Pasien Gawat Darurat tanpa Tarik Uang Muka

"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.

Kasus bayi Debora

Terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyebut pihak rumah sakit sudah memberikan penanganan pertama hingga kondisi Debora sempat membaik.

"Kemudian selanjutnya karena resustasi (CPR) penanganan awalnya itu belum berhasil benar, maka pasien (Debora) harus dirawat di ICU. Ketika harus dirawat di ICU itulah, pihak rumah sakit meminta uang muka," kata dia.

Karena uang yang dimiliki orangtua Debora tidak cukup, pihak rumah sakit memutuskan merujuk bayi berusia empat bulan itu ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tanpa memasukannya dulu ke ruang PICU.

Pihak RS Mitra Kalideres tidak memasukkan Debora ke ruang PICU untuk sementara sebelum dipindah ke rumah sakit kemitraan BPJS karena orangtua tidak melunasi uang muka belasan juta rupiah.

"(Tidak dimasukkan ke ruang PICU) karena pihak rumah sakit memberitahu bahwa dia harus membayar uang muka," kata Koesmedi.

Baca juga: Penjelasan RS Mitra Keluarga Kalideres soal Meninggalnya Bayi Debora

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com