JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membubarkan kegiatan seminar di Gedung LBH Jakarta di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat yang membahas masalah pengungkapan sejarah tahun 1965-1966 pada Sabtu (16/9/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seminar tersebut dilarang diselenggarakan lantaran tak mempunyai izin.
"Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian, ya kami berhak bubarkan. Jadi belum ada (pemberitahuan) dari panitia kepada kepolisian," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu siang.
Argo mengklaim, pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca: Mendagri: Ormas yang Dibubarkan Tak Hanya Berbasis Keagamaan
Dia menolak jika pembubaran tersebut dilakukan lantaran seminar itu membahas tema seputar peristiwa sejarah 1966.
"Sudah jelas toh, di undang-undang. Kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," ucap dia.
Acara seminar tersebut juga sempat ditolak sejumlah elemen masyarakat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung LBH Jakarta.
Saat ini, kata Argo, pihak pengunjuk rasa juga sudah membubarkan diri. "Sudah kita komunikasikan dan mengerti. Pengamanan sudah kembali," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.