JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut massa yang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuam Hukum Indonesia (YLBHI), di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017) dini hari, belum mengantongi izin menggelar aksi unjuk rasa dari pihak kepolisian.
"Kita bubarkan karena tidak ada izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.
Argo menjelaskan, pihak kepolisian tidak mengetahui bahwa akan ada sejumlah massa yang akan mengepung kantor YLBHI. Menurut dia, massa tersebut baru tiba di kantor YLBHI pada malam hari.
"Dia (massa) kan datang mulai jam 21.00 WIB malam makanya kita bubarkan," kata Argo.
Baca: Kronologi Pengepungan Kantor YLBHI
Setelah bentrokan itu, polisi mengamankan 22 orang dari massa yang mengepung kantor YLBHI. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Pengepungan di kantor YLBHI bermula saat massa demonstrasi mendengar isu bahwa YLBHI menggelar diskusi tentang Partai Komunis Indonesia.
Baca: Dikepung atas Tuduhan Gelar Acara PKI, YLBHI Merasa Jadi Korban Hoaks
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa pihaknya memang menyelenggarakan acara diskusi dan pagelaran seni sejak Minggu sore. Namun, diskusi dan pagelaran seni itu membahas soal darurat demokrasi.
Baca: Tembakan Gas Air Mata Bubarkan Massa yang Kepung YLBHI
Dia pun membantah bahwa diskusi dan pagelaran seni itu mengangkat soal PKI. Diskusi tersebut, kata Isnur, juga mengundang seniman, budayawan dan akdemisi.
"Seringkali kami dituduh fasilitasi acara PKI, itu sama sekali enggak benar," ujarnya.