JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan berinisial DO (19) di Apartemen Laguna Tower, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka dalam kasus ini bernama Peri Sugianto alias Peri (27) ditangkap pada Kamis (21/9/2017) di Pasar Karang Anyar, Jakarta Barat.
"Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ditangkap di Pasar Karang Anyar, Sawah Besar sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca: Perempuan 19 Tahun Ditemukan Tewas di Apartemennya di Penjaringan
Bersama penangkapan Peri, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan pembunuhan, satu unit TV LCD 24 inci milik korban, sebuah telepon genggam jenis iPhone 7 milik korban, dan satu jam tangan milik korban.
"Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2,3 juta, beberapa (kartu) ATM, dan dua buah handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka ketika melakukan pembunuhan," tambah Argo.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, keluraga DO mendatangi apartemen perempuan itu setelah tiga hari tak terdengar kabarnya.
Karena kamar tidak terkunci, keluarga DO langsung masuk serta menemukan perempuan itu tergeletak dengan posisi terlentang di atas tempat tidur dalam kondisi tak bernyawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.