JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Penjaringan dan sekitarnya.
"Ada dua orang pelaku curanmor, yakni RM (27) dan DS (15) yang diringkus dua hari lalu atas kejahatan curanmor pada 3 Agustus 2017," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Anwar Haidar, di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (16/8/2017).
Anwar menjelaskan, seorang pelaku, RM, terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap. Adapun modus pelaku adalah merusak kunci sepeda motor yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T.
"Pelaku mengakui sudah sering melakukan curanmor. Namun, mereka bergerak sendiri. Biasanya mereka ini mulai bergerak di atas jam 12.00 malam," ucap Anwar.
Menurut Anwar, para pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya secara utuh atau dipreteli onderdilnya.
"Uangnya disimpan terus dipakai buat jajan," kata RM.
(Baca: Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Bantar Gebang)
Dari pengembangan kasus ini, Polsek Metro Penjaringan mengamankan tiga unit sepeda motor jenis matic yang salah satunya digunakan pelaku untuk beraksi dan beberapa kunci letter T, gembok, rantai, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
"Dua orang pelaku ini dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Anwar.