Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Gudang dan Pabrik Obat Terlarang di Tangerang

Kompas.com - 28/09/2017, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mengungkap praktik produksi obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Obat terlarang yang dimaksud adalah hexymer dan tramadol yang diproduksi hingga puluhan kilogram atau setara dengan ratusan ribu butir.

"Awalnya, kami dapat informasi salah satu badan usaha di komplek pergudangan multiguna Paku Alam di Serpong, CV PAS, melaksanakan kegiatan farmasi. Dari sana, diketahui CV tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang itu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

Ahmad mengungkapkan, petugas sempat menghimpun keterangan dari para pegawai di tempat itu.

Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000

Dari informasi yang dikumpulkan itu polisi mengetahui tempat tersebut hanya menampung obat yang sudah selesai diproduksi.

Sedangkan tempat produksi obat-obatan tersebut berada di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kemudian, penyidik mengecek kebenaran informasi itu dengan langsung mendatangi sebuah pabrik di komplek pergudangan Tekno Park II di Jatiuwung.

Di sana, menurut Ahmad, terbukti ada aktivitas produksi obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Mereka sudah produksi selama tiga bulan dengan omzet sampai Rp 900 juta sehari. Barang bukti yang kami sita sebanyak 80 kilogram obat atau 660.000 butir obat hexymer dan tramadol," tutur Ahmad.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menahan enam orang yang diduga menjalankan bisnis tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sejauh mana obat-obatan terlarang ini disebarkan, mengingat pabrik juga memproduksi bungkus dan label.

Para pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca: Edarkan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com