Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Nikita Mirzani Laporkan Sejumlah Pihak ke Polisi

Kompas.com - 09/10/2017, 21:58 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Artis Nikita Mirzani melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan Nikita tetsebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2017).

Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan kliennya melaporkan pemilik akun twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo. Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut menyebarkan berita bohong.

"Penyebar pertama kali akun twitter @PKI_terkutuk65, kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya.

(baca: Dituding Menghina Panglima TNI, Nikita Mirzani Meminta Maaf)

Muannas menjelaskan, kedua akun tersebut menyebarkan capture uggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tanpa mengonfirmasi kebenarannya pada Nikita.

"Nikita sudah melalukan bantahan dalam akun Instagram, termasuk klarifikasi kepada media bahwa dia tidak pernah melakukan tweet itu, meskipun akunnya adalah asli," ucap Muannas.

Selain melaporkan pemilik dua akun media sosial tersebut, lanjut Muannas, ada pihak lain yang dilaporkan karena merugikan Nikita.

Mereka adalah ketua umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

"Ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel secara resmi melaporkan. Kita menduga itu adalah tweet palsu," ujar Muannas.

Sementara itu, kata Muannas, Sam Aliano turut dilaporkan karena kliennya merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia.

"Aliano ini kemudian mengajukan ke KPI, mengajukan cekal dengan membawa bukti palsu, sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun TV swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada laporan itu," kata Muannas.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU RI No 15 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kompas TV Kepada sejumlah wartawan, Nikita membantah telah mengeluarkan cuitan yang menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com