Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Tak Sesali Kicauan yang Dituduh Bernada Kebencian

Kompas.com - 10/10/2017, 17:22 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), terkait kicauannya di media sosial yang dilaporkan telah menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mengandung unsur kebencian. Sebelum menjalani pemeriksaan, Dhani menyatakan kepada wartawan bahwa ia tak menyesali perbuatannya itu.

"Saya declare bahwa pembela penista agama pantas diludahi. Dan saya tidak menyesal dengan pernyataan itu, pendukung pelaku tindak pidana harus diludahi," kata Dhani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa petang.

Panggilan ini adalah pemeriksaan kedua Dhani. Ia sebelumnya diperiksa ketika kasus itu masih berstatus penyelidikan. Kini, polisi telah menemukan tindak pidana dalam kasus itu dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Kendati demikian, status Dhani masih sebagai saksi terlapor.

"Saya enggak mempersiapkan apa-apa. Saya bingung ditanyain apa lagi karena pernyataan saya tegas," kata Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis yang mendampingi Dhani mengatakan kemungkinan materi pemeriksaan akan sama dengan sebelumnya. Ia tetap yakin kliennya tidak bersalah, sebab tak ada ujaran kebencian yang dilakukan kliennya.

"Tidak menyebutkan nama siapapun di cuitan itu, jadi kalau ada yang kegeeran salah besar karena tidak sebut nama. Jadi ujaran kebencian tidak masuk," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso enggan mengungkapkan apa saja yang akan ditanyakan ke Dhani. "Nanti saya lihat dulu ya pemeriksaannya," ujar Bismo.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.

Dhani kemudian dilaporkan pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian, yang juga merupakan  pendiri BTP Network ke polisi pada 9 Maret 2017.

Dalam laporannya, Jack menyatakan Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com