Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang Reklamasi Jakarta, Pemerintah Pusat atau Gubernur DKI?

Kompas.com - 11/10/2017, 10:43 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini mencabut moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. Artinya, pengembang-pengembang itu dapat kembali melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta.

Pencabutan moratoriun ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi yang ditetapkan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli. Menurut Luhut, surat tersebut telah dikirim ke Pemprov DKI Jakarta.

"Semua ketentuan yang berlaku dari semua Kementerian/Lembaga yang terlibat itu tidak ada masalah. Sampai rekayasa teknologi dari PLN, Pertamina itu semua sudah kami lakukan," kata Luhut, Senin (9/10/2017).

Luhut menegaskan, kewenangan reklamasi Teluk Jakarta berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga, tidak ada pihak manapun yang berhak membatalkan pelaksaannnya, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode mendatang yang akan dipimpin Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Baca: Bertemu Sandiaga, Menko Luhut Minta Tak Ribut-ribut soal Reklamasi

"Jadi enggak usah ribut-ribut di luar, kalau ada yang tidak setuju, beri tahu. Karena yang kaji (reklamasi) itu kami-kami semua, jadi jangan buat ada yang aneh-aneh," kata Luhut.

Jika merunut setahun ke belakang, institusi pemerintah yang berwenang atas reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya masih simpang siur.

Saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selalu bersikukuh bahwa wewenang reklamasi Teluk Jakarta ada di tangannnya. Hal itu pernah diucapkannya saat Rizal menerbitkan moratorium reklamasi. Ahok menganggap Gubernur DKI sudah diberikan delegasi dari Pemerintah Pusat.

Baca: Moratorium Dicabut, Bagaimana Nasib Status Lahan Pulau Reklamasi?

"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka (Pemerintah Pusat). Ada pasalnya kok. Tetapi, jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok kepada para wartawan di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan ucapan Ahok. Pram menekankan, proyek reklamasi pada dasarnya merupakan wewenang Pemerintah Pusat yang didelegasikan ke Gubernur DKI.

"Dalam Pasal 4 Kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ujar Pramono di kantornya pada sekitar April 2016. Selama menjabat sebagai gubernur, Ahok selalu berpegang pada Kepres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Baca: Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda sampai Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut Pasal 4 peraturan tersebut, wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara ada pada gubernur selaku kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Namun dalam perkembangannya, ada peraturan lain yang juga dijadikan acuan dalam pelaksanaan reklamasi Pantura, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam sebuah kesempatan, Ahok juga pernah menyatakan kewenangan penuh pelaksaanaan reklamasi di Teluk Jakarta ada di tangan Presiden dan bukan menteri.

Baca: Gubernur DKI Minta Rekomendasi soal Raperda Reklamasi, Ini Kata KPK

"Seorang menteri tidak bisa mengeluarkan surat pemberhentian karena dasar hukum reklamasi adalah Keppres. Di mana ada negara Keppres bisa kalah dari Kepmen," ujar Ahok kepada majelis hakim saat sidang kasus suap proyek reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Sampai saat ini, pihak Anies-Sandi belum bersedia berkomentar mengenai dicabutnya moratorium reklamasi yang dilakukan Luhut. Mereka menyatakan baru akan mengeluarkan pernyataan setelah dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 pada 16 Oktober mendatang.

Selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies-Sandiaga berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pada sebuah kesempatan, Sandiaga pernah menyatakan, jika nantinya reklamasi benar-benar dihentikan, pihaknya akan mengajak masyarakat dan pengembang untuk berembuk.

Kompas TV Luhut mengaku perlu bicara dengan Anies -Sandi untuk membatalkan niatnya yang berencana menghentikan proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com