JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan penanggung jawab dan koordinator aksi memperingati tiga tahun pemerintahan Presiden-Wakil Presiden RI Joko Widodo-Jusuf Kalla. Aksi yang dilakukan pada Jumat (20/10/2017), di depan Istana Merdeka itu berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial PL dan WWN.
"Pertama adalah sebagai penanggung jawab, kedua yang memandu kegiatan di lapangan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/10/2017).
Argo menjelaskan, keduanya belum sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Hari ini penyidik telah mengagendakan pemeriksaan PL dan WWN namun keduanya mangkir.
"Belum ada, tadi informasi dari lawyer-nya (PL dan WWN) tidak hadir," kata Argo.
(baca: Ditahan Polisi, Dua Pendemo 3 Tahun Jokowi-JK Dinilai Provokasi Massa)
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Namun, hanya dua orang yang sudah ditahan, yakni IM dan MAS.
Adapun IM dan MAS dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah petugas kepolisian dengan ancaman enam tahun penjara.
Aksi unjuk rasa dari elemen buruh dan mahasiswa di depan Istana Merdeka itu berujung ricuh. Kericuhan terjadi lantaran peserta aksi menolak untuk dibubarkan. Mereka bersikukuh ingin bertemu Jokowi. Padahal, saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 23.50 WIB.