Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Kejutan Anies-Sandi untuk Penuhi Janji Kampanye...

Kompas.com - 31/10/2017, 09:48 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Surat pemberitahuan tak diperpanjangnya izin usaha untuk Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diterbitkan pada 27 Oktober atau hanya berselang dua hari setelah Gubernur Anies Baswedan menjanjikan akan ada kejutan terkait kebijakannya terhadap hotel yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara itu.

Ditemui di Balai Kota pada Rabu (25/10/2017), Anies sempat menyatakan akan ada kejutan terkait rencana penutupan Hotel Alexis. Namun, ketika itu ia belum mau membeberkan kejutan yang dimaksudkannya itu.

"Nanti, kejutan," ujar dia.

Seperti sudah diketahui, janji untuk menutup Hotel Alexis sudah didengungkan oleh Anies sejak masih masa kampanye Pilkada 2017 silam.

Saat itu, ia menyindir kepemimpinan gubernur sebelumnya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang dinilainya hanya tegas menegakkan peraturan terhadap warga miskin, namun lemah melakukan hal yang sama terhadap pengusaha besar yang dicitrakannya dengan pembiaran terhadap keberadaan Hotel Alexis.

(Baca juga : MUI Minta Anies Tutup Semua Bisnis Prostitusi di Jakarta, Tak Hanya Alexis)

Hotel Alexis selama ini kerap dihubung-hubungkan dengan praktik prostitusi.

Bagi Anies, praktik prostitusi merupakan tindakan terlarang yang diatur dalam sebuah peraturan daerah. Atas dasar itu, ia menganggap sudah seharusnya segala macam kegiatan prostitusi dilarang.


Foto tampak depan Hotel Alexis yang ditampilkan oleh Google Street Maps.GOOGLE Foto tampak depan Hotel Alexis yang ditampilkan oleh Google Street Maps.

Melalui surat yang diterbitkan pada 27 Oktober 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel Alexis dan Griya Pijat Hotel Alexis disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.

Izin operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diketahui sudah habis sejak September 2017. Dengan tidak diperpanjangnya izin, maka secara otomatis Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak punya izin beroperasi secara legal.

"Mereka mengajukan izin pada saat izinnya sudah habis. Kami dengan berbagai pertimbangan tidak memperpanjang," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Senin (30/10/2017).

(Baca juga : Izin Alexis yang Tak Diperpanjang, Kejutan dan Pertaruhan Konsistensi Anies-Sandi)

Edy menyatakan tidak diperpanjangnya izin terhadap Hotel Alexis sudah melalui berbagai pertimbangan. Namun, pertimbangan yang dimaksudkannya itu tidak akan dibeberkannya melalui media massa.

"Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan. Kami enggak perlu buka di sini," kata Edy.

Sementara itu, meski izinnya sudah distop, Hotel Alexis masih beroperasi. Pantauan Kompas.com pada Senin kemarin, sejumlah mobil pribadi dan taksi masih lalu lalang keluar-masuk area hotel.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com