Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Jonru Ditunda

Kompas.com - 06/11/2017, 12:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dimohon tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, Senin (6/11/2017).

Sidang perdana tersebut ditunda lantaran termohon dua, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak melampirkan surat kuasa.

"Karena termohon dua belum lengkap, dan beliau tidak bisa besok. Maka persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi, Senin siang.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 itu terlambat digelar lantaran pemohon, yakni tim kuasa hukum Jonru meminta sidang digelar di ruang sidang utama.

Baca juga : Polisi Siap Hadapi Jonru di Praperadilan

Padahal, ruang sidang itu sedang digunakan untuk praperadilan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Walhasil, sidang baru dimulai pukul 11.30.

"Kami ini sidang bukan cuma ini saja tapi banyak, bukan membatasi tapi ruangan kami terbatas. Jadi (sidang di ruangan) yang tersedia saja," ujar Lenny menegur tim kuasa hukum Jonru.

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).
Selain itu, hakim juga menegur tim kuasa hukum Jonru lantaran kurang sigap dalam menyerahkan identitas dan surat kuasa sebagai tanda kelengkapan sidang.

Tak hanya dari pihak pemohon, pihak termohon juga ditegur lantaran ada salah satu anggota yang memotret hakim.

Baca juga : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jonru Ginting Selama 20 Hari

Djudju Purwantoro dari Lembaga Bantuan Hukum "Bang Japar" menyebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkesan tidak siap dengan sidang praperadilan ini.

Dalam sidang kali ini, Djudju mengatakan, seharusnya ia menyampaikan permohonan untuk menggugurkan status tersangka Jonru.

"Penetapan tersangka teehadap Saudara Jonru Ginting tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Dan muatan politisnya besar terhadap kasus Saudara Jonru," ujar Djudju.

Kompas TV Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi perlawanan dari Jonru Ginting dan pengacaranya dalam sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com