Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: SPDP Tidak Identik dengan Tersangka

Kompas.com - 13/11/2017, 15:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Wakil Kepala Polri Komjen Syafrudin mengatakan, hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"SPDP itu di Polri beda dengan di KPK. SPDP di polri itu tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat, jadi semua laporan masyarakat diterima kemudian dianalisis. SPDP tidak identik dengan tersangka, itu dicatat," ujar Syafrudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Syafrudin menjelaskan, SPDP yang ada di Polri dan KPK berbeda. Peningkatan perkara ke penyidikan yang dilakukan Polri tidak selalu muncul tersangka, meski indikasi pidana telah ditemukan.

Baca juga : SPDP Telah Dikirim ke Novanto, KPK Belum Juga Umumkan Status Tersangka

"Tapi KPK, begitu Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) identik dengan tersangka. Itu sesuai dengan Undang-undang, undang-undang antikorupsi. Tapi di Polri tidak, berdasarkan KUHAP," ucap dia.

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Syafrudin menambahkan, meski telah diterbitkan SPDP, bisa saja sebuah kasus dihentikan penyidikannya.

"SPDP masih dalam analisis, bisa dilanjutkan atau tidak," kata Syafrudin.

Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang.

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

Baca juga : KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November

Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017, beberapa hari setelah Novanto dimenangkan dalam praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Baca juga : Pimpinan KPK Anggap Respons Jokowi atas SPDP di Bareskrim Masih Wajar

Agus dan Saut dilaporkan pria bernama Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017 dengan Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara.

Kompas TV Melalui kuasa hukumnya Setya Novanto melaporkan pimpinan, pejabat dan penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com