Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perbedaan TGUPP, Deputi, dan Staf Pribadi Gubernur

Kompas.com - 23/11/2017, 06:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak tim yang bekerja di "belakang" Gubernur DKI Jakarta. Hal yang paling banyak dibicarakan akhir-akhir ini adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP dan staf pribadi gubernur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memasukkan semua stafnya ke dalam TGUPP. Dia tidak ingin ada orang yang secara pribadi bekerja untuk dia.

"Semuanya akan dimasukkan TGUPP sehingga tidak ada lagi orang-orang yang bekerja sebagai partikelir," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/11/2017).

Baca juga: Anies: Semua yang Bantu Akan Masuk TGUPP, Diangkat, dan Berseragam

Selain TGUPP dan staf pribadi, ada satu lagi unit yang berada dekat dengan kegiatan gubernur sehari-hari, yaitu para deputi gubernur. Di Pemprov DKI Jakarta, deputi gubernur ini dibagi menjadi empat bidang, yaitu bidang tata ruang, bidang industri perdagangan dan transportasi, bidang kebudayaan dan pariwisata, dan bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.

Ketiganya sama-sama orang dekat gubernur dan bisa memberikan saran.

Lantas, apa perbedaannya?

Penjelasan BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, TGUPP dan deputi gubernur berbeda. TGUPP dibentuk setelah ada restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Pemprov DKI. Setelah restrukturisasi, ada pengurangan jumlah SKPD dan UKPD.

"Nah ada pejabat eselon II yang tak terposisi, padahal pikiran gagasan mereka bagus sehingga masuklah ke TGUPP," kata Agus.

Baca juga: Kepala BKD DKI Bantah Gaji Tim Gubernur Era Ahok Bersumber dari Swasta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/7/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/7/2017).
Agus mengatakan, sejatinya TGUPP hanya staf. Namun, mereka diperlakukan setara dengan pejabat eselon II. Meski demikian, tunjangan kerja daerah (TKD) mereka tidak sama dengan pejabat eselon II lain.

Sementara itu, deputi gubernur ada karena amanat dari Undang-undang. Agus mengatakan, deputi gubernur bisa memberikan rekomendasi, seperti TGUPP.

Baca juga: Sekda DKI Akui TGUPP untuk Tampung Mantan Pejabat Eselon II

"Yang membedakan mereka itu jabatan struktural eselon IB. Nah deputi bisa mewakili gubernur untuk acara protokoler, sedangkan TGUPP tidak bisa," kata Agus.

Agus merasa tidak akan ada duplikasi tugas antara TGUPP dan deputi gubernur.

Mengenai staf pribadi yang melekat ke gubernur, Agus tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Sebab, pada dasarnya staf tersebut tidak masuk struktur Pemprov DKI Jakarta.

Meski demikian, dia menilai staf pribadi ada karena kebutuhan kepala daerah. Sah-sah saja jika gubernur mempekerjakan orang untuk membantu aktivitasnya sehari-hari.

"Kalau itu dasarnya, ya kebutuhan Pak Gubernur," kata Agus.

KOMPAS Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan

Kompas TV Untuk itu, rancangan APBD harus memastikan pelaksanaan program strategis nasional dan program prioritas daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com