Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 30 November hingga 23 Desember

Kompas.com - 29/11/2017, 19:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Penghapusan denda diberlakukan mulai 30 November-23 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat, mobil samsat keliling, hingga gerai samsat di mal untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda yang bisa mencapai 48 persen.

Pembayaran pajak terutang juga bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.

"Silakan melakukan (pembayaran) dari mulai besok sampai dengan 23 Desember. Pada periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).

Baca juga: Bulan Depan, Pajak Bermotor di Jakarta Dibayar secara "Online"

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).
Anies mengatakan, penghapusan denda pajak ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melunasi pajak terutangnya dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Selama periode tersebut, kata Anies, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja akan menggelar razia.

Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenai sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

Baca juga: Di Mana Saja Razia Pajak Kendaraan di Jakarta?

"Kami di satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu lakukan (pelunasan), karena kami lalu akan melakukan razia. Jadi, ini adil," kata Anies.

Anies menjelaskan, total tunggakan yang berasal dari pajak kendaraan mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah kendaraan roda dua dan tiga yang menunggak sebanyak 3,3 juta. Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang menunggak pajak ada 694.000 kendaraan.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri awalnya menyebut penghapusan denda pajak dimulai pada 20 November-20 Desember. Namun, program itu diundur dan baru dimulai esok.

Kompas TV Razia pun sempat diwarnai isak tangis pengendara yang tak terima kendaraannya ditilang polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com