JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan, sebelum mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu dengan istrinya, Veronica Tan.
Itu mengapa, kata Josefina, pada Kamis (4/1/2018), Ahok memanggil Josefina dan adik Ahok, Fifi Lety Indra, ke Mako Brimob untuk menyerahkan surat kuasa agar mengurus perceraian.
"Saya bilang, kan, ditanya ada pertemuan dengan Bu Vero. Pasti ada, cuma seperti apa saya enggak bisa kasih konfirmasi. Ya, harus (ada pertemuan)," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
"Ya pastilah (ada pembicaraan). Kan, enggak mungkin tiba-tiba muncul kuasa," ujar Josefina.
Baca juga: Ahok Wajib Hadir Saat Mediasi, Kuasa Hukum Minta Kebijakan Pengadilan
Meski tidak tahu pasti kapan pertemuan dengan Vero, Josefina mengatakan, pembicaraan terkait perceraian telah dilakukan Ahok dan Vero sekitar akhir 2017.
"Ya (sekitar) akhir 2017," ujar Josefina.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu. Berita yang simpang siur itu dibenarkan PN Jakarta Utara dan kuasa hukum Ahok.
PN Jakarta Utara akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menangani gugatan cerai Ahok dan Veronica setelah semua berkas gugatan lengkap.
Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk mediasi. Meski masih ditahan di Mako Brimo, Ahok diwajibkan menghadiri mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.