JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Asma Dewi lagi-lagi harus menunggu sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dialamatkan kepadanya. Seharusnya, sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (30/1/2018) lalu. Namun sidang itu ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Sidang lalu diagendakan pada Kamis kemarin. Namun, sidang itu lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Ketua Majelis Hakim perkara itu Aris Bawono langsung menetapkan sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan kembali digelar Selasa mendatang.
Jaksa Herlangga Wisnu menyebutkan harus lebih berhati-hati dalam membuat tuntutan tersebut. Hal itulah yang membuat rencana tuntutan belum juga selesai hingga kemarin.
"Kembali lagi jaksa belum siap. Kendalanya harus hati-hati dalam menganalisa fakta persidangan dan analisa fakta yuridis yang ada di persidangan," ujar Herlangga.
Baca juga : Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Asma Dewi Berharap Bebas
Berharap bebas
Saat melihat sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga dua kali, muncul harapan dalam diri Asma Dewi untuk bisa dibebaskan. Dia berharap palu hakim di persidangan akan membuatnya menghirup udara bebas.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, insya Allah bebas," kata Dewi.
Dewi tetap yakin dirinya tak bersalah dan membantah tuduhan polisi dan jaksa. Atas keyakinannya itu, Dewi bahkan sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang siap ia bacakan dalam persidangan. Padahal, sidang pembacaan tuntutan saja belum digelar.
"Sudah menyiapkan pleidoi," ujarnya.
Baca juga : Belum Sidang Tuntutan, Asma Dewi Sudah Siapkan Nota Pembelaan
Dalam salinan pleidoi yang diterima Kompas.com, Dewi menjelaskan kronologi penangkapan dirinya oleh polisi. Dalam pleidoi tersebut, Dewi juga meminta dibebaskan dari tahanan.
Polisi menangkap Asma Dewi pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di akun Facebook-nya.
Mulanya, polisi menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan dirinya tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.
Dakwaan