JAKARTA, KOMPAS.com — Empat pria bernama Harry Ray Sanjaya (45) asal Depok, Abdullah (47) asal Depok, Exitamara Rumzi (48) asal Pekanbaru, dan Dasril Dusky (52) asal Jambi bersekongkol melakukan pemerasan dengan modus mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keempat tersangka ditangkap di Hotel Mercure, Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 01.30," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa.
Argo mengatakan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan polisi LP/708/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum yang dibuat pelapor bernama Salman Alparisi Agusjaya.
Pelapor merupakan tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Meski demikian, Argo tak menjelaskan kasus korupsi apa yang tengah menjerat Salman.
Baca juga: Pengacara Novanto Laporkan Lebih dari 25 Penyidik KPK ke Polisi
"Yang jelas ini belum ada indikasi kalau pelapor tersangkut kasus korupsi yang berhubungan kasus Zumi Zola (Gubernur Jambi)," kata Argo.
Ia menjelaskan, awalnya pelapor dihubungi salah satu tersangka, Dasril. Kepada pelapor, Dasril mengaku memiliki rekan penyidik KPK yang dapat membantu menyelesaikan masalah yang dialami pelapor.
Selanjutnya, pelapor tertarik dikenalkan dengan penyidik KPK yang dimaksud Dasril. Pelapor pun berangkat dari Jambi menuju Jakarta untuk menemui rekan Dasril bernama Heru.
"Kepada pelapor, Heru mengaku memiliki dua orang kenalan penyidik KPK yang dapat membantu pelapor. Setelah bertemu Heru, pelapor dibawa ke Hotel Mercure untuk bertemu dengan 2 orang yang mengaku penyidik KPK dan mengaku bernama Imam Turmudi dan Irawan," katanya.
Baca juga: Ungkap Kasus Novel Baswedan, Kapolda Minta Penyidik KPK Kerja Sama
Menurut Argo, hanya Dasril yang menggunakan nama asli saat beraksi. Tiga tersangka lainnya menggunakan nama samaran.
Setelah bertemu dengan para tersangka, pelapor dimintai uang Rp 150 juta. Pelapor sudah mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah dengan dalih akan digunakan untuk biaya menyelesaikan kasus.
"Namun, kemudian pelapor merasa curiga karena merasa ditipu dan diperas para tersangka. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 7 ponsel, uang tunai Rp 6 juta, 3 jam tangan, 3 KTP atas nama para tersangka, 4 SIM A dan C atas nama tersangk,a dan 6 amplop yang berisi surat perintah penyidikan KPK palsu.