JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta tengah mempercepat pencatatan aset demi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, saat ini aset yang dibenahi adalah penambahan aset selama tahun 2017.
"(Penambahan aset selama 2017 diperkirakan) Rp 10 triliun lebih kurang," kata Firdaus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Baca juga: Disdik DKI Klaim Tersisa Rp 1 Triliun Aset yang Belum Terdata
Menurut Firdaus, pada 2016, aset DKI dilaporkan Rp 420 triliun. Penambahan aset selama 2017 diperkirakan cukup signifikan, mengingat APBD DKI 2017 Rp 70,19 triliun.
Selain itu, penambahan aset juga berupa kompensasi, kewajiban, hibah dari instansi dan perusahaan.
"Iya ada dari kompensasi KLB. Namun, kalau untuk Simpang Susun Semanggi kami catatkan di 2018 karena baru diserahkan ke DKI," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga: Beberapa Aset DKI Tercatat di Kementerian dan Lembaga Lain
Firdaus mengatakan, Inspektorat DKI Jakarta akan memeriksa seusai pencatatan aset. Setelah itu, baru diaudit BPK.
Adapun pencatatan aset ini merupakan tugas Gubernur-Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk meraih predikat WTP dari BPK yang belum pernah didapat selama lima tahun terakhir.