JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melontarkan 21 pertanyaan kepada pelapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelapor Anies yang merupakan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian beserta dua orang lainnya yang dicantumkan sebagai saksi, Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (5/3/2018).
Mereka selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kira-kira tadi 21 pertanyaan. Pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah persoalan satu tentang apakah kebijakan itu (penutupan Jalan Jatibaru), tahu dari mana. Kami jawab tahunya dari TV swasta menyampaikan bahwa Pak Anies ber-statement di situ mengatakan bahwa inilah bagian penataan," ujar Muannas.
Baca juga : Ditanya soal Panggilan Polisi Terkait Jalan Jatibaru, Anies Lagi-lagi Hanya Tersenyum
Menurut Muannas, pernyataan Anies di televisi tersebut menjadi salah satu barang bukti. Pertanyaan lain yaitu apakah ada kepentingan pelapor dalam kasus ini dan mengenai validitas barang bukti yang disampaikan.
Ditemui di lokasi yang sama, Jack mengatakan, penataan Tanah Abang melanggar pasal 127, 128, dan 129 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Namun narasinya pasal 127, 128, 129 diatur juga dalam pasal 130. Di mana di pasal itu dikatakan bahwa terkait pasal 127-129 dapat dijalankan melalui peraturan Kapolri yang turunannya perkap di kapolri. Itu bukan hanya berlaku di Jakarta. Itu semua kepala daerah di pasal 130 sudah jelas wewenang menutup jalan itu bukan di kepala daerah, tapi di bawah polri," paparnya.
Baca juga : Polisi Masih Selidiki Unsur Pidana Kasus Penutupan Jalan Jatibaru
Laporan Jack mewakili Cyber Media dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Menurut Jack, pihaknya melaporkan Anies, tetapi tidak melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno karena menilai Anies selaku gubernur memiliki otoritas lebih besar terkait kebijakan penataan Tanah Abang.
"Kami tidak melaporkan Wagub karena, menurut kami, Gubernur memiliki otoritas lebih besar dalam kebijakan penataan Tanah Abang," ucap Jack ketika dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Ketika membuat laporan, perwakilan Cyber Indonesia membawa barang bukti berupa screenshot pemberitaan media, foto-foto di lapangan, dan kesaksian pihak-pihak yang dirugikan atas kebijakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.