JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki unsur pidana kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nanti kami teliti apakah itu mengandung unsur pidana atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018).
Ia melanjutkan, pihaknya pun belum dapat memastikan apakah nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Akan kami komunikasikan apakah ke Mabes atau Polda (Metro Jaya) nanti belum bisa kami sampaikan," kata dia.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga : Dilaporkan ke Polisi soal Penutupan Jatibaru, Anies Lempar Senyum
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 WIB dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Laporan tersebut dibuat berkaitan dengan kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia tentang jalan.
"Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," isi kolom perkara dalam LP Jack yang diterima Kompas.com, Kamis (22/2/2018) malam.
Dalam laporan tersebut juga nama Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi sebagai saksi.
Baca juga : Ketua Fraksi PDI-P: Penutupan Jalan Jatibaru Kebijakan One Man Show