JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, pihaknya telah menerima edaran dari Balai Karantina soal kewaspadaan terhadap buah jenis rockmelon (Cucumis melo) dari Australia. Surat edaran ini diterbitkan menyusul pemberitaan tentang wabah listeria di negeri kangguru tersebut.
"Saya sudah cek alhamdulillah sampai hari ini belum ada rockmelon (dari Australia) itu masuk ke Jakarta. Tapi semua rockmelon di Jakarta sudah saya ambil sampel tanggal 6 (Maret) tapi hasilnya baru selesai tanggal 9 besok sore. Kami akan sebarkan informasinya," kata Darjamuni kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Ia menjelaskan di Jakarta rockmelon hanya dijual di supermarket atau toko buah tertentu. Harganya cukup mahal sehingga tidak beredar di pasar tradisional. Ia mengimbau untuk sementara waktu agar masyarakat menghindari konsumsi rockmelon.
"Sekarang lagi diinvestigasi dari mana rockmelon ini. Sementara ini, makanlah dulu buah lokal. Buah lokal kita sangat enak kok," ujar dia.
Dalam surat edaran yang beredar, Balai Karantina (Barantan) menyebut melon yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes adalah buah yang berasal dari wilayah Nericon, New South Wales, Australia.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/KPTS/KR.050/4/2016 tentang Pengawasan terhadap Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Australia, rockmelon/cantaloupe termasuk jenis PSAT dalam pengakuan/rekognisi," tulis surat edaran tersebut.
Barantan juga meminta Balai Besar/Balai/Stasiun Karantian Pertanian untuk memperketat pengawasan dan kewaspadaan terhadap masuknya buah utuh maupun buah potong jenis rockmelon dari Australia dan/atau eks-impor asal Australia. Pengawasan itu perlu dilakukan dengan melakukan pengujian di laboratorium setiap ada pemasukan dengan target uji Listeria monocytogenes.
"Pengujian Listeria monocytogenes dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi," tegas Banun Harpini, Kepala Barantan dalam surat edaran tersebut.
"Apabila ditemukan cemaran Listeria monocytogenes pada buah rockmelon/cantaloupe, maka dilakukan tindakan pemusnahan dan dilakukan notifikasi ke negara asal," sambungnya.
Barantan menyebutkan, surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya (5 Maret 2018) hingga terbitnya Keputusan Menteri Pertanian tentang Penutupan Pemasukan Rockmelon (Cantaloupe) dari Australia ke dalam wilayah Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.