Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menentukan Pelat Ganjil Genap Kendaraan

Kompas.com - 12/03/2018, 07:16 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur mulai Senin (12/3/2018). Lalu, bagaimana menentukan pelat nomor ganjil genap bagi mobil yang akan melintas?

Ketika kebijakan ini pertama diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.

Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.

Baca juga: Begini Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Timur dan Barat

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Ketika wacana ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek pertama digulirkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala BPTJ Prihartono menyebut, pemeriksaan pelat nomor mobil dalam uji coba ganjil genap tidak dilakukan di dalam ruas tol.

“Jadi, dicegatnya bukan di jalan tol, melainkan di pintu tol. Nanti yang dicegat mobil-mobil yang masuk dari pintu tol,” ujar Bambang pada 16 Agustus 2017.

Bambang memberikan contoh, dari Gerbang Tol Bekasi Barat, jika hari itu merupakan tanggal ganjil, kendaraan yang berpelat nomor genap tidak diperbolehkan masuk ke dalam jalan tol.

Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap di Bekasi, Bus Tujuan Jakarta Belum Dipenuhi Penumpang

Tidak hanya di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bambang mengatakan, pemeriksaan pelat nomor mobil akan dilakukan juga di Gerbang Tol Bekasi Timur.

Sementara itu, kebijakan sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang datang dari arah Bandung atau Cirebon.

“Kalau yang dari arah Bandung, Cirebon, dan lainnya walaupun mereka menggunakan pelat genap ganjil enggak apa-apa,” kata Bambang.

Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur berlaku mulai hari ini, Senin (12/3/2018) pukul 06.00-09.00. Penerapan ganjil-genap hanya berlaku pada dua pintu tol tersebut untuk arah Bekasi ke Jakarta.

Pada hari ini, artinya kendaraan dengan nomor polisi genap yang dapat masuk ke dalam ruas tol melalui Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Sementara kendaraan dengan nomor polisi ganjil diharapkan beralih ke transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com